Kebijakan KYC
Terakhir diperbarui: 19/02/2025
Perusahaan menganut dan mematuhi prinsip "Know Your Customer" (Kenali Pelanggan Anda), yang bertujuan mencegah kejahatan keuangan dan pencucian uang melalui identifikasi klien dan uji tuntas.
Perusahaan berhak, kapan saja, meminta dokumen KYC apa pun yang dianggap perlu untuk menentukan identitas dan lokasi pengguna di www.biggerz.com. Kami berhak membatasi layanan, pembayaran, atau penarikan dana hingga identitas terverifikasi dengan memadai, atau karena alasan lain atas kebijakan kami sendiri berdasarkan kerangka hukum yang berlaku.
Kami menerapkan pendekatan berbasis risiko serta melakukan pemeriksaan uji tuntas yang ketat dan pemantauan berkelanjutan terhadap semua klien, pelanggan, dan transaksi. Sesuai peraturan anti pencucian uang, kami menggunakan tiga tahap pemeriksaan uji tuntas, tergantung pada risiko, transaksi, dan jenis pelanggan.
- SDD — uji tuntas sederhana digunakan untuk transaksi berisiko sangat rendah yang tidak mencapai batas yang ditentukan
- CDD — uji tuntas pelanggan adalah standar pemeriksaan uji tuntas, digunakan dalam sebagian besar kasus untuk verifikasi dan identifikasi
- EDD — Uji Tuntas Lanjutan digunakan untuk pelanggan berisiko tinggi, transaksi besar, atau kasus khusus.
Secara terpisah dan sebagai tambahan dari ketentuan di atas, apabila pengguna memiliki total akumulasi deposit seumur hidup melebihi EUR 5,000 atau mengajukan penarikan dana dengan jumlah berapa pun di www.biggerz.com, atau mencoba atau menyelesaikan transaksi yang dianggap mencurigakan, maka pengguna wajib menyelesaikan seluruh proses KYC.
Selama proses ini, pengguna harus mengisi beberapa data dasar tentang dirinya, lalu mengunggah
- Salinan kartu identitas berfoto yang diterbitkan pemerintah (dalam beberapa kasus bagian depan dan belakang, tergantung dokumen identitasnya)
- Swafoto (selfie) sambil memegang dokumen identitas
- Rekening koran bank/tagihan utilitas
Panduan "Proses KYC"
- Bukti Identitas
- Tanda tangan tersedia
- Negara bukan salah satu Negara Terlarang berikut: Austria, Prancis dan wilayahnya, Jerman, Belanda dan wilayahnya, Spanyol, Uni Komoro, Inggris Raya, AS dan wilayahnya, semua negara dalam daftar hitam FATF, serta yurisdiksi lain yang dilarang oleh Anjouan Offshore Financial Authority.
- Nama lengkap sesuai dengan nama klien
- Dokumen tidak kedaluwarsa dalam 3 bulan ke depan
- Pemilik berusia di atas 18 tahun
- Bukti Domisili
- Rekening Koran Bank atau Tagihan Utilitas
- Negara bukan salah satu Negara Terlarang berikut: Austria, Prancis dan wilayahnya, Jerman, Belanda dan wilayahnya, Spanyol, Uni Komoro, Inggris Raya, AS dan wilayahnya, semua negara dalam daftar hitam FATF, serta yurisdiksi lain yang dilarang oleh Anjouan Offshore Financial Authority.
- Nama lengkap sesuai dengan nama klien dan sama dengan yang tertera pada bukti identitas.
- Tanggal penerbitan: Dalam 3 bulan terakhir
- Swafoto dengan Identitas
- Pemegang identitas sama dengan yang tertera pada dokumen identitas di atas
- Dokumen identitas sama dengan pada nomor "1". Pastikan foto/nomor identitas sama
Catatan tentang "Proses KYC"
- Apabila proses KYC tidak berhasil, alasannya akan didokumentasikan dan tiket dukungan dibuat di sistem. Nomor tiket beserta penjelasannya akan disampaikan kembali kepada pengguna.
- Setelah semua dokumen yang diperlukan kami terima, akun akan disetujui.